View Stats

Andi Komputer

Bukan Hacker

Google Search


  • Web
  • Andi Komputer
  • Yahoo!Massenger

    ANDI KOMPUTER

    Muhammad


    AV Antispam Fight SPAM

    Popular Post


    Hal : Surat Perjanjian Kontrak Service Komputer SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA SERVICE KOMPUTER Yang bertanda tangan dibawah ini : NAMA : JABATAN : PERUSAHAAN : ALAMAT : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. NAMA : JABATAN : PERUSAHAAN : ALAMAT : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ____________________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Bahwa Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi. Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 BENTUK KONTRAK KERJA (1) Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer). (2) Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJA Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut : (1) Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuaI dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini (2) Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN) Pasal 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 1(satu) tahun, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja tahun berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama. Pasal 4 SISTEM KERJA (1) Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan (2) Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya (3) Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut Pasal 5 ANGGARAN BIAYA (1) Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua untuk tahun pertama sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per unit (CPU) setiap bulannya. (2) Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak (3) Jasa perbaikan service komputer sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part (4) Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama. Pasal 6 PEMBAYARAN JASA SERVICE Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN (1) Kewajiban Pihak Pertama - Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar - Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya - Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama - Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli (2) Hak Pihak Pertama - Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya - Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak - Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab dan Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di sekolah dan atau atas bencana alam) (3) Kewajiban Pihak Kedua - Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan - Membuat rencana kerja/service bulanan. - Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan komputer (4) Hak Pihak kedua - Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan - Meminta pengantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part - Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna) Pasal 8 SILANG SENGKETA - Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak - Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan - Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama Pasal 9 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini. Pasal 10 PENUTUP - Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun. - Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA SERVICE & INSTAL SERVICE KOMPUTER Service komputer merupakan suatu penanganan dimana komputer terjadi permasalahan (trouble) dalam HARD WARE. Hard Ware (perangkat keras) yang dimaksud adalah : Hard Disk, CD ROOM, Disk Drive, Mother Board, Memory, Processor, Sound Card, VGA Card serta mother board. Apabila komputer anda terjadi gangguan dalam hal tersebut di atas maka komputer tidak dapat bekerja dengan normal, sehingga PERLU DI-SERVICE. Dalam hal ini ANDI Computer menawarkan jasa SERVICE tersebut kepada Bpk./Ibu sebagai penanggung jawab / pemilik komputer. INSTAL KOMPUTER Definisi instal program adalah : suatu kondisi dimana komputer terjadi Error dalam Programnya (SOFTWARE-nya). Disini program menjadi tidak normal dan program tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Misalnya program Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point, apabila error maka fungsi-fungsinya tidak dapat digunakan atau hilang dari windows yang ada. Dalam hal ini ANDI Computer menawarkan jasa INSTAL tersebut kepada Bpk./Ibu sebagai penanggung jawab / pemilik komputer.


    Hal : Surat Perjanjian Kontrak Service Komputer

    SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
    SERVICE KOMPUTER
    Yang bertanda tangan dibawah ini :
    NAMA                    :
    JABATAN                :
    PERUSAHAAN        :
    ALAMAT                 :
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    NAMA                    :
    JABATAN                :
    PERUSAHAAN        :
    ALAMAT                 :
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ____________________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
    Bahwa Pihak Kedua  adalah  sebuah  perusahaan  swasta  yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
    Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut :
    Pasal 1
    BENTUK KONTRAK KERJA
    (1)     Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).
    (2)     Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir

    Pasal 2
    RUANG LINGKUP KERJA
    Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
    (1)     Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuaI dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
    (2)     Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN)
    Pasal 3
    JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
    Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 1(satu) tahun, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja tahun berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
    Pasal 4
    SISTEM KERJA
    (1)     Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
    (2)     Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya
    (3)     Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
    Pasal 5
    ANGGARAN BIAYA
    (1)     Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua untuk tahun pertama sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per unit (CPU) setiap bulannya.
    (2)     Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
    (3)     Jasa perbaikan service komputer sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
    (4)     Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.


    Pasal 6
    PEMBAYARAN JASA SERVICE
    Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
    Pasal 7
    HAK DAN KEWAJIBAN
    (1)     Kewajiban Pihak Pertama
    -  Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
    -  Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
    -  Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
    -  Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
    (2)     Hak Pihak Pertama
    -  Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
    -  Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
    -  Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab dan Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di sekolah dan atau atas bencana alam)
    (3)     Kewajiban Pihak Kedua
    -  Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
    -  Membuat rencana kerja/service bulanan.
    -  Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan komputer
    (4)     Hak Pihak kedua
    -  Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
    -  Meminta pengantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
    -  Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
    Pasal 8
    SILANG SENGKETA
    -  Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
    -  Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
    -  Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
    Pasal 9
    LAIN-LAIN
    Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
    Pasal 10
    PENUTUP
    -  Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
    -  Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
    PIHAK PERTAMA                                                                                          PIHAK KEDUA








    SERVICE KOMPUTER

    Service komputer merupakan suatu penanganan dimana komputer terjadi permasalahan (trouble) dalam
    HARD WARE. Hard Ware (perangkat keras) yang dimaksud adalah :
    Hard Disk, CD ROOM, Disk Drive, Mother Board, Memory, Processor, Sound Card, VGA Card serta mother board. Apabila komputer anda terjadi gangguan dalam hal tersebut di atas maka komputer tidak dapat bekerja dengan normal, sehingga PERLU DI-SERVICE. Dalam hal ini ANDI Computer menawarkan jasa SERVICE tersebut kepada Bpk./Ibu sebagai penanggung jawab / pemilik komputer.

    INSTAL KOMPUTER

    Definisi instal program adalah : suatu kondisi dimana komputer terjadi Error dalam Programnya (SOFTWARE-nya). Disini program menjadi tidak normal dan program tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Misalnya program Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point, apabila error maka fungsi-fungsinya tidak dapat digunakan atau hilang dari windows yang ada. Dalam hal ini ANDI Computer menawarkan jasa INSTAL tersebut kepada Bpk./Ibu sebagai penanggung jawab / pemilik komputer.
    Info and Rating
    Reads:
    61
    Uploaded:
    01/04/2011
    Category:
    Rated:
    Copyright:
    Attribution Non-commercial
    Attribution_noncommercial
    Share & Embed
    Related Documents
    PreviousNext

    http://imgv2-2.scribdassets.com/img/word_document/48844302/72x93/54e1fc5288/1312561279p.













    http://imgv2-3.scribdassets.com/img/word_document/59804668/72x93/0137b0616b/1311091200p.













    More from this user
    PreviousNext




    Google Friend Connect

    Forum Teknisi Komputer

    Forum

    Free forum hosting Free forum hosting Free forum hosting
    Komunitas Blogger Indonesia
    ANDI KOMPUTER

    Gabung dalam komunitas MBL-OB [ View | Join ]

    Logo Blogger Indonesia
    100 Blog Indonesia Terbaik

    Kaskus Comunnity

    Translate

    Google Translate
    Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
    English French German Spain Italian Dutch

    Komentar Facebook

    Facebook

    Vote

    Pendapat Kalian Tentang Blog Saya ?

    EBOOK GRATIS

    FREE EBOOK FREE EBOOK

    FreeDownload

    brother news rss

    BrotherSoft Editor's Blog

    Free software download,Over 60000 software free downloads

    update_software shareware freeware adware software downloads

    Softpedia - Windows - All

    Softpedia - Drivers - All

    Softpedia - Games - All

    Xbox.com Dan PC Games Dan Games Dan Release date

    Laptop Software

    We can check your plugins and stuff

    berryindo

    BerryIndo.com

    Info Lowongan Kerja

    jobs @ JobStreet.com

    Keterangan : Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Ditukar Atau Dikembalikan, Sebelum Service Periksa Terdahulu Barang-Barang Dengan Benar Dan Teliti,Apabila Terjadi Sesuatu Yang Tidak Diinginkan YATI KOMPUTER Tidak Bertanggung Jawab.

    Tehniksi Komputer. Diberdayakan oleh Blogger.

    Jasa Pasang Iklan Baris Massal!!!

    Jasa Pasang Iklan Baris Massal!!!

    Jasa Pasang Iklan Baris Massal!!!

    Facebook

    translate

    Select a text on the page and get translation from Google Translate!

    Google Translate Client

    Hal : Surat Perjanjian Kontrak Service Komputer SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA SERVICE KOMPUTER Yang bertanda tangan dibawah ini : NAMA : JABATAN : PERUSAHAAN : ALAMAT : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. NAMA : JABATAN : PERUSAHAAN : ALAMAT : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ____________________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Bahwa Pihak Kedua adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi. Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 BENTUK KONTRAK KERJA (1) Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer). (2) Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJA Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut : (1) Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuaI dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini (2) Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN) Pasal 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 1(satu) tahun, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja tahun berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama. Pasal 4 SISTEM KERJA (1) Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan (2) Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya (3) Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut Pasal 5 ANGGARAN BIAYA (1) Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua untuk tahun pertama sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per unit (CPU) setiap bulannya. (2) Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak (3) Jasa perbaikan service komputer sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part (4) Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama. Pasal 6 PEMBAYARAN JASA SERVICE Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN (1) Kewajiban Pihak Pertama - Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar - Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya - Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama - Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli (2) Hak Pihak Pertama - Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya - Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak - Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab dan Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di sekolah dan atau atas bencana alam) (3) Kewajiban Pihak Kedua - Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan - Membuat rencana kerja/service bulanan. - Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan komputer (4) Hak Pihak kedua - Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan - Meminta pengantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part - Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna) Pasal 8 SILANG SENGKETA - Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak - Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan - Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama Pasal 9 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini. Pasal 10 PENUTUP - Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun. - Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA SERVICE & INSTAL SERVICE KOMPUTER Service komputer merupakan suatu penanganan dimana komputer terjadi permasalahan (trouble) dalam HARD WARE. Hard Ware (perangkat keras) yang dimaksud adalah : Hard Disk, CD ROOM, Disk Drive, Mother Board, Memory, Processor, Sound Card, VGA Card serta mother board. Apabila komputer anda terjadi gangguan dalam hal tersebut di atas maka komputer tidak dapat bekerja dengan normal, sehingga PERLU DI-SERVICE. Dalam hal ini ANDI Computer menawarkan jasa SERVICE tersebut kepada Bpk./Ibu sebagai penanggung jawab / pemilik komputer. INSTAL KOMPUTER Definisi instal program adalah : suatu kondisi dimana komputer terjadi Error dalam Programnya (SOFTWARE-nya). Disini program menjadi tidak normal dan program tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Misalnya program Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point, apabila error maka fungsi-fungsinya tidak dapat digunakan atau hilang dari windows yang ada. Dalam hal ini ANDI Computer menawarkan jasa INSTAL tersebut kepada Bpk./Ibu sebagai penanggung jawab / pemilik komputer.


    Hal : Surat Perjanjian Kontrak Service Komputer

    SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
    SERVICE KOMPUTER
    Yang bertanda tangan dibawah ini :
    NAMA                    :
    JABATAN                :
    PERUSAHAAN        :
    ALAMAT                 :
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    NAMA                    :
    JABATAN                :
    PERUSAHAAN        :
    ALAMAT                 :
    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ____________________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
    Bahwa Pihak Kedua  adalah  sebuah  perusahaan  swasta  yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
    Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut :
    Pasal 1
    BENTUK KONTRAK KERJA
    (1)     Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer).
    (2)     Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir

    Pasal 2
    RUANG LINGKUP KERJA
    Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
    (1)     Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuaI dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
    (2)     Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN)
    Pasal 3
    JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
    Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 1(satu) tahun, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja tahun berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
    Pasal 4
    SISTEM KERJA
    (1)     Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
    (2)     Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya
    (3)     Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
    Pasal 5
    ANGGARAN BIAYA
    (1)     Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua untuk tahun pertama sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per unit (CPU) setiap bulannya.
    (2)     Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
    (3)     Jasa perbaikan service komputer sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
    (4)     Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.


    Pasal 6
    PEMBAYARAN JASA SERVICE
    Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
    Pasal 7
    HAK DAN KEWAJIBAN
    (1)     Kewajiban Pihak Pertama
    -  Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
    -  Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
    -  Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
    -  Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
    (2)     Hak Pihak Pertama
    -  Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
    -  Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
    -  Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab dan Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di sekolah dan atau atas bencana alam)
    (3)     Kewajiban Pihak Kedua
    -  Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
    -  Membuat rencana kerja/service bulanan.
    -  Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan komputer
    (4)     Hak Pihak kedua
    -  Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan
    -  Meminta pengantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part
    -  Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
    Pasal 8
    SILANG SENGKETA
    -  Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
    -  Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
    -  Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
    Pasal 9
    LAIN-LAIN
    Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.
    Pasal 10
    PENUTUP
    -  Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
    -  Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
    PIHAK PERTAMA                                                                                          PIHAK KEDUA








    SERVICE KOMPUTER

    Service komputer merupakan suatu penanganan dimana komputer terjadi permasalahan (trouble) dalam
    HARD WARE. Hard Ware (perangkat keras) yang dimaksud adalah :
    Hard Disk, CD ROOM, Disk Drive, Mother Board, Memory, Processor, Sound Card, VGA Card serta mother board. Apabila komputer anda terjadi gangguan dalam hal tersebut di atas maka komputer tidak dapat bekerja dengan normal, sehingga PERLU DI-SERVICE. Dalam hal ini ANDI Computer menawarkan jasa SERVICE tersebut kepada Bpk./Ibu sebagai penanggung jawab / pemilik komputer.

    INSTAL KOMPUTER

    Definisi instal program adalah : suatu kondisi dimana komputer terjadi Error dalam Programnya (SOFTWARE-nya). Disini program menjadi tidak normal dan program tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Misalnya program Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point, apabila error maka fungsi-fungsinya tidak dapat digunakan atau hilang dari windows yang ada. Dalam hal ini ANDI Computer menawarkan jasa INSTAL tersebut kepada Bpk./Ibu sebagai penanggung jawab / pemilik komputer.
    Info and Rating
    Reads:
    61
    Uploaded:
    01/04/2011
    Category:
    Rated:
    Copyright:
    Attribution Non-commercial
    Attribution_noncommercial
    Share & Embed
    Related Documents
    PreviousNext

    http://imgv2-2.scribdassets.com/img/word_document/48844302/72x93/54e1fc5288/1312561279p.













    http://imgv2-3.scribdassets.com/img/word_document/59804668/72x93/0137b0616b/1311091200p.













    More from this user
    PreviousNext




    Disqus for Teknisi Komputer

    Detik.com

    VIVAnews - POLITIK

    VIVAnews - TEKNOLOGI

    VIVAnews - SPORT

    VIVAnews - BOLA

    VIVAnews - OTOMOTIF

    Pasang Iklan Gratis

    Sex Video Free Porn Porno
    AntispamFight SPAM ANDI KOMPUTER
    - Info LOKER Photobucket blog-indonesia.com Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
    Free Website Hosting

    make money with your web site

    Buy and Sell text links Click Here!no-minimum.com Share Subscribe

    Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket
    Software Iklan Baris Massal Bisnis 100% Tanpa Modal Wirausaha Online Modal Nol Rupiah Wirausaha Kontak Jodoh Online Kontak Jodoh Iklan Mobil Bekas Online Mobil Bekas Iklan Rumah Online Pasang Iklan Rumah bisnis paling gratis Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal

    vps hosting murah Url Shortner

    Iklan terbaru di Tokobagus.com dalam kategori Perangkat Keras Komputer

    Iklan terbaru di Tokobagus.com dalam kategori Jasa

    MP3

    Widget By: ANDI KOMPUTER

    SABAR YA MASIH LOADING

    LEMOT NIH

    ShareThis

     
    back to top