View Stats

Andi Komputer

Bukan Hacker

Google Search


  • Web
  • Andi Komputer
  • Yahoo!Massenger

    ANDI KOMPUTER

    Muhammad


    AV Antispam Fight SPAM

    Popular Post


    Hukum Bisnis Online dalam Islam

    bisnis online
    Beberapa waktu yang lalu saya update status mengenai bisnis online di facebook, dan ada beberapa teman yang berkomentar (dan yang saya tangkap dari tulisannya tidak sepakat dengan pekerjaanku ini), kira-kira apa penyebabnya ya...? menurut anda apa? Kalau menurutku, mungkin dia belum paham model dan teknik bisnis online yang saya jalani ini.

    Berawal dari itu semua, perburuan informasi tentang hukum bisnis onlinepun saya lakoni, baik secara online bekunjung kebeberapa media pemberi informasi soal ilmu fiqih yang berkaitan dengan bisnis, maupun secara offline dengan bertanya pada santri, dan kyai (tentunya yang saya yakini beliaunya paham hukum islam-ahli fiqih dan ngerti juga tentang teknologi), hal ini saya lakukan untuk menenangkan hati, dan lebih memantapkan bisnis yang saya jalani ini kedepanya.

    Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.

    Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

    Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.

    Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

    Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

    Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
    1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
    2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
    3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

    Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

    Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

    Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.

    KESIMPULAN

    Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :

    1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
    2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
    3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
    4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

    Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.

    Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :

    Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

    Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :

    1. Ada penjual.
    2. Ada pembeli.
    3. Ijab Kabul.
    4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

    Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :

    1. Syarat-syarat pelaku akad :

    bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.

    2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :

    Suci (halal dan baik).
    Bermafaat.
    Milik orang yang melakukan akad.
    Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
    Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
    Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

    Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

    Wallahu a'lam
    Bagaimana, sudah siap menjalankan bisnis online?

    Referensi : eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net
    By: Misterr Mung

    Google Friend Connect

    Forum Teknisi Komputer

    Forum

    Free forum hosting Free forum hosting Free forum hosting
    Komunitas Blogger Indonesia
    ANDI KOMPUTER

    Gabung dalam komunitas MBL-OB [ View | Join ]

    Logo Blogger Indonesia
    100 Blog Indonesia Terbaik

    Kaskus Comunnity

    Translate

    Google Translate
    Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
    English French German Spain Italian Dutch

    Komentar Facebook

    Facebook

    Vote

    Pendapat Kalian Tentang Blog Saya ?

    EBOOK GRATIS

    FREE EBOOK FREE EBOOK

    FreeDownload

    brother news rss

    BrotherSoft Editor's Blog

    Free software download,Over 60000 software free downloads

    update_software shareware freeware adware software downloads

    Softpedia - Windows - All

    Softpedia - Drivers - All

    Softpedia - Games - All

    Xbox.com Dan PC Games Dan Games Dan Release date

    Laptop Software

    We can check your plugins and stuff

    berryindo

    BerryIndo.com

    Info Lowongan Kerja

    jobs @ JobStreet.com

    Keterangan : Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Ditukar Atau Dikembalikan, Sebelum Service Periksa Terdahulu Barang-Barang Dengan Benar Dan Teliti,Apabila Terjadi Sesuatu Yang Tidak Diinginkan YATI KOMPUTER Tidak Bertanggung Jawab.

    Tehniksi Komputer. Diberdayakan oleh Blogger.

    Jasa Pasang Iklan Baris Massal!!!

    Jasa Pasang Iklan Baris Massal!!!

    Jasa Pasang Iklan Baris Massal!!!

    Facebook

    translate

    Select a text on the page and get translation from Google Translate!

    Google Translate Client

    Hukum Bisnis Online dalam Islam

    bisnis online
    Beberapa waktu yang lalu saya update status mengenai bisnis online di facebook, dan ada beberapa teman yang berkomentar (dan yang saya tangkap dari tulisannya tidak sepakat dengan pekerjaanku ini), kira-kira apa penyebabnya ya...? menurut anda apa? Kalau menurutku, mungkin dia belum paham model dan teknik bisnis online yang saya jalani ini.

    Berawal dari itu semua, perburuan informasi tentang hukum bisnis onlinepun saya lakoni, baik secara online bekunjung kebeberapa media pemberi informasi soal ilmu fiqih yang berkaitan dengan bisnis, maupun secara offline dengan bertanya pada santri, dan kyai (tentunya yang saya yakini beliaunya paham hukum islam-ahli fiqih dan ngerti juga tentang teknologi), hal ini saya lakukan untuk menenangkan hati, dan lebih memantapkan bisnis yang saya jalani ini kedepanya.

    Tulisan ini di maksudkan untuk membantu teman-teman sesama muslim agar tidak ragu untuk menjalankan bisnis online, terkait dengan hukum dalam islam, unsur keberkahan dan lain sebagainya. Juga untuk menambah wawasan bagi teman-teman yang selama ini memandang bisnis online sebagai pekerjaan yang tidak realistis dan penuh dengan dosa dan penipuan.

    Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

    Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.

    Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.

    Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.

    Dari definisi diatas, bisa diketahui karakteristik bisnis online, yaitu:
    1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
    2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
    3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.

    Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.

    Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.

    Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.

    KESIMPULAN

    Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :

    1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
    2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
    3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
    4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.

    Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.

    Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :

    Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.

    Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :

    1. Ada penjual.
    2. Ada pembeli.
    3. Ijab Kabul.
    4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)

    Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :

    1. Syarat-syarat pelaku akad :

    bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.

    2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :

    Suci (halal dan baik).
    Bermafaat.
    Milik orang yang melakukan akad.
    Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
    Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
    Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)

    Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

    Wallahu a'lam
    Bagaimana, sudah siap menjalankan bisnis online?

    Referensi : eramuslim.com , pesantrenvirtual.com , msi-uii.net
    By: Misterr Mung

    Disqus for Teknisi Komputer

    Detik.com

    VIVAnews - POLITIK

    VIVAnews - TEKNOLOGI

    VIVAnews - SPORT

    VIVAnews - BOLA

    VIVAnews - OTOMOTIF

    Pasang Iklan Gratis

    Sex Video Free Porn Porno
    AntispamFight SPAM ANDI KOMPUTER
    - Info LOKER Photobucket blog-indonesia.com Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.
    Free Website Hosting

    make money with your web site

    Buy and Sell text links Click Here!no-minimum.com Share Subscribe

    Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket
    Software Iklan Baris Massal Bisnis 100% Tanpa Modal Wirausaha Online Modal Nol Rupiah Wirausaha Kontak Jodoh Online Kontak Jodoh Iklan Mobil Bekas Online Mobil Bekas Iklan Rumah Online Pasang Iklan Rumah bisnis paling gratis Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal

    vps hosting murah Url Shortner

    Iklan terbaru di Tokobagus.com dalam kategori Perangkat Keras Komputer

    Iklan terbaru di Tokobagus.com dalam kategori Jasa

    MP3

    Widget By: ANDI KOMPUTER

    SABAR YA MASIH LOADING

    LEMOT NIH

    ShareThis

     
    back to top